Meski konsepnya beda dengan bank konvensional, tapi produk bank syariah juga sangat lengkap. Dari simpanan hingga pinjaman, semuanya ada. Jadilah nasabah pintar dengan mengenali istilah-istilahnya.
Secara sederhana, pemahaman mengenai perbankan syariah sama seperti perbankan konvensional. Bedanya hanya di istilah saja. Jangan merasa istilah ini membuatnya makin rumit karena sekedar dipahami secara simpel dan dasar tak akan jadi masalah buat para nasabah.
Kepopuleran perbankan syariah sudah dimulai dalam beberapa tahun ke belakang. Mayoritas umat muslim di Indonesia yang ingin menjauhi riba berpindah ke perbankan dengan basis syariah karena dinilai lebih sesuai dengan syariat.
Maka dari itu, pengetahuan tentang istilah-istilah yang dipakai di perbankan ini amat penting buat seluruh nasabah. Kami akan membahasnya lengkap dalam artikel ini. Selamat menyimak sampai akhir.
Jenis produk bank syariah yang paling diminati secara umum
Secara umum, ada 4 jenis produk perbankan syariah yang cukup populer di masyarakat. Empat produk tersebut adalah:
- Simpanan
- Bagi hasil (pinjaman di bank konvensional).
- Jual beli.
- Jasa.
Masing-masing jenis produk ini memiliki produk-produk cabang yang jauh lebih detail. Ulasan lengkapnya bisa Anda lihat di bawah ini.
2 Simpanan di perbankan syariah
Ada dua jenis simpanan atau tabungan yang ada di perbankan ini, yakni wadi’ah dan mudharabah. Keduanya memiliki pengertian dan ciri yang berbeda.
Produk bank syariah mudharabah
Ini adalah produk simpanan yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mudharabah merupakan sejenis simpanan dana yang dapat dikelola oleh perbankan untuk modal usaha dengan sistem bagi hasil yang akadnya sudah disetujui oleh pihak nasabah dan bank di awal penyimpanan dana.
Oleh perbankan, dana ini biasanya dikelola dan dipinjamkan kepada debitur. Yakni mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha.
Mudharabah ini agak mirip dengan cara menabung deposito pada perbankan konvensional. Di mana nasabah akan mendapatkan sejumlah pendapatan bunga atas dana yang disimpan dalam kurun waktu tertentu.
Produk simpanan Wadi’ah
Kalau di mudharabahb simpanannya dalam bentuk dana, di wadi’ah Anda bisa menyimpan baik dalam bentuk uang maupun barang.
Pada akad penyimpanannya, pihak nasabah harus membayar jasa titipan kepada pihak bank yang mengelola titipan tersebut. Produk ini menyerupai tabungan pada bank konvensional.
4 Bagi hasil di bank syariat
Bila ada simpanan, tentu ada pinjaman. Bagi Hasil merupakan produk pinjaman yang ada di bank syariah. Istilah-istilah produk yang masuk dalam sistem bagi hasil dan harus diketahui oleh para debitur adalah:
Produk bank syariah dengan akad musyarakah
Akad pertama adalah musyarakah. Akad ini menyerupai program pembiayaan pada bank konvensional yang digunakan untuk usaha.
Dalam akad ini, yang terlibat adalah dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk membagi laba atau rugi secara adil setelah dihitung berdasarkan persentase dana yang dipakai untuk modal.
Akad mudharabah
Mudharabah juga ada dalam produk Bagi Hasil. Produk ini hampir menyerupai pemberian atau pencairan kredit yang ada di perbankan konvensional.
Secara istilah pada produk pinjaman, mudharabah diartikan sebagai kerja sama antara pemberi modal dengan penerimanya (mudharib / debitur) dengan akad yang jelas dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Muzara’ah
Jika dua istilah di atas mengacu pada dana, muzara’ah ini lebih kepada benda seperti tanah atau lahan.
Muzara’ah diartikan sebagai kerja sama dalam pengelolaan lahan atau tanah dengan pengelolaan pengembalian imbalan bagi pemilik tanah / lahan dan pengelolanya sesuai dengan akad yang disetujui oleh kedua belah pihak di awal.
Musaqah
Bila muzara’ah lebih ke tanah atau lahan yang tidak khusus, musaqah ini khusus untuk dipakai pada kebun atau tanaman. Jadi, ada akad antara pemilik dan pengelola kebun dengan sistem seperti pembiayaan modal usaha yang ada di konvensional.
4 Produk jual beli di perbankan syari’ah
Di perbankan, biasanya ada produk jual beli. Misalnya adalah pembelian rumah (KPR), produk elektronik, dan yang lainnya.
Nah, produk-produk yang transaksinya jual beli semacam ini menggunakan istilah produk bank syariah di bawah ini:
Ba’i murabahah
Ba’i dalam bahasa arah berarti penjualan. Bai murabahah adalah pembelian barang dengan jumlah laba yang sudah diketahui oleh pembeli.
Jadi, baik penjual maupun pembeli sama-sama transparan dalam hal modal yang dipakai dan penambahan margin untuk mendapatkan keuntungan.
Misalnya, seorang nasabah ingin membeli rumah. Maka pihak pembeli dan penjual sudah sama-sama tahu berapa harga asli rumah tersebut dan laba yang dijumlahkan agar penjual mendapatkan untung.
Ba’i salam
Bai salam merupakan akad pemesanan antara penjual dan pembeli. Jadi, pembeli akan memesan barang kepada penjual. Kemudian penjual akan menyiapkan pesanannya sesuai dengan kriteria dan spesifikasi yang diperlukan.
Pembeli akan membayar di muka, sedangkan penjual atau produsennya akan memberikan barang kepada pembeli setelah pesanan siap.
Ba’i istishna
Bai istishna hampir sama dengan salam. Di mana akadnya juga pemesanan antara penjual dengan pembeli. Yang membedakan adalah metode pembayarannya. Di mana istishna menggunakan metode pembayaran berupa cicilan atau kredit.
Ijarah (sewa menyewa)
Ijarah adalah konsep sewa menyewa yang ada di perbankan syariah. Konsep dan akad ini umumnya dipakai dalam transaksi pembiayaan kendaraan.
Debitur yang membutuhkan kendaraan akan dikenai biaya sewa yang sekaligus menjadi angsuran atau cicilannya sampai tenor persewaannya selesai.
5 Produk jasa di bank syariah
Yang termasuk dalam produk jasa adalah pemakaian ATM, internet banking, SMS banking, dll. Semua produk ini memudahkan transaksi perbankan di mana untuk mendapatkannya ada biaya yang dibebankan kepada nasabah. Berikut ini istilah-istilah yang harus Anda tahu:
Wakalah
Nasabah memberi kekuasaan kepada bank untuk mengelola keuangannya. Contohnya adalah pembukuan, transfer, dll.
Atas usaha ini, pihak perbankan akan mendapatkan komisi dari nasabah berupa pembayaran jasa.
Hawalah
Sering disebut al hawalah, yakni pengalihan utang dengan maksud untuk menolong. Proses ini diketahui secara transparan oleh kreditur dan debitur.
Qardh
Qardh adalah penyaluran dana yang tujuannya adalah untuk menolong. Nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjamannya sesuai dengan akad.
Apabila nasabah ingin melebihkan dananya, juga tidak masalah. Asalkan itu berasal dari keinginan nasabah sendiri. Bukan lahir dari paksaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Rahn
Rahn yakni penahanan aset debitur dengan timbal balik berupa pinjaman dana atau modal dari kreditur.
Rahn ini sering dikenal secara sederhana dengan istilah pegadaian. Pihak debitur akan dikenai biaya pemeliharaan yang konsepnya dapat diangsur sesuai dengan perjanjian pada awal akad.
Kafalah
Kafalah merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank atas tugasnya sebagai perantara. Yakni perantara bagi pihak yang wajib memberi dan berhak menerima tanggung jawab.
Contoh kafalah adalah asuransi syariah, letter of credit pada kegiatan impor, dll.
Itulah pembahasan lengkap mengenai 15 istilah dan produk bank syariah yang harus Anda tahu. Silakan pelajari satu per satu sebelum mulai memanfaatkan produknya agar niat makin lurus dan tidak bercampur-campur dengan versi konvensional.