Cara Membuat NPWP Online secara gratis mudah dan cepat disertai gambar petunjuk tiap tiap langkah pendaftaran NPWP online – NPWP atau yang kepanjanganya yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak, yang pastinya semua orang warga Indonesia pasti mengerti atau yang pastinya memilikinya. Memang sebagai warga yang baik juga akan memiliki nomor wajib pajak ini atau NPWP.
NPWP ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitaswajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Biasanya NPWP ini wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang memiliki perusahaan atau memiliki suatu usaha tentunya. Lalu bagaimana cara daftar NPWP secara online ?
Biasanya NPWP ini tidak semua orang memiliki namun sesorang akan mengurus NPWP ini jika memang benar-benar dibutuhkan seperti halnya jika anda sedang ingin mengajukan perkreditan kepemilikann rumah, mengajukan pinjaman ke bank dengan nilai pinjaman yang diatas 100 juta, atau karyawan yang memang disyaratkan untuk memiliki NPWP oleh perusahannya. Hal ini tentunya penting bagi anda mengetahui cara daftar NPWP online agar anda bisa memiliki NPWP lebih cepat dan praktis.
Keuntungan dari NPWP ini sendiri utamanya bagi karyawan adalah pada pembayaran pada pajak penghasilan tidak akan dikenakan biaya tambahan denda 20% dari hitungan normalnya. Selain itu juga NPWP ini juga dapat menjadikan kemudahan bagi anda jika anda ingin mengajukan kredit, karena memang NPWP ini adalah syarat utamanya. Serta jika anda ingin membuat pasport maka salah satu syaratnya adalah memang menggunkan NPWP, dan juga jangan salah dahulu jika memang bisnis online juga diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Dalam artikel saya kali ini, saya akan membahas tentang bagaimana cara membuat NPWP online yang memang belum banyak orang yang tahu tentang cara mendaftar secara online ini. Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin membuat NPWP ini. Apa saja persyaratannya, berikut ini saya akan menjelaskannya.
3 Tahap Cara Membuat NPWP Online.
Untuk registrasi NPWP online kamu perlu melakukan 3 langkah berikut:
Pendaftaran Akun.
Pengisian Formulir.
Penyampaian Formulir.
Sebelum anda mengisi formulir tersebut sebaiknya anda menyiapkan persyaratan yang harus dimiliki apa saja. berikut ini syarat yang harus anda miliki. Berikut mengenai syarat syarat pembuatan NPWP online untuk pribadi maupun karyawan.
Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pribadi :
1. Wajib Pajak Pribadi.
– untuk wajib pajak pibadi biasanya anda diharusnya untuk memiliki berkas ini yaitu : Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
– Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
2. Wajib Pajak Perusahaan atau Badan.
– Copy akta pendirian atau perubahan terakhir atau surat penunjuk dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
– Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
– Copy KTP untuk WNI dan jika untuk WNA Copy Pasport.
Untuk cara pendaftaran akun online NPWP, terlebih dahulu anda masuk pada websitenya yaitu pada https://ereg.pajak.go.id kemudian klik daftar untuk pendaftran baru akun NPWP. Berikut ini beberapa langkah cara daftar NPWP online pada pendaftaran akun baru.
1. Klik Daftar.
2. Masukan e-mail anda.
3. Kemudian cek e-mail anda, setalh itu buka e-mail balasan dari pihak pajak lalu buka link yang sudah disediakan.
4. Isi data pendaftaran akun anda.
5. Setelah itu anda akan menirima e-mail balasan lagi oleh pihak pajak lalu klik link yang sudah disediakan.
6. Setelah itu jika berhasil akan muncul seperti gambar berikut.
Cara diatas hanya untuk membuat akun pada pajak saja untuk pendaftarannya berikut ini saya kan menyajikannya.
Langkah – Langkah Cara Membuat NPWP Online
Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru kamu bikin.
Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi:
1. Kategori Wajib Pajak
Perlu Anda tahu! Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
2. Identitas
Silahkan di isi semua form yang disediakan.
3. Penghasilan
Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu :
Pekerjaan dalam hubungan kerja
Maksudnya adalah, Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
Pekerjaan Bebas
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
Lainnya
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.
4. Alamat Tempat Tinggal
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda. Pada artikel sebelumnya, saya menyarankan untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun karena Anda tinggal di Luwuk Sulawesi Tengah, maka tetap Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini diperbolehkan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.
Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
Klik kode Wilayah Akan muncul menu seperti ini
5. Alamat Domisili (KTP)
Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar datas.
6. Alamat Usaha
7. Tanggungan dan Gaji
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.
8. Persyaratan
Penjelasan gambar
1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne. 2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Penjelasan gambar
1. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2. Klik Finish
Penyampaian Formulir
1. Minta Token
Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol “minta token” seperti gambar berikut:
Setelah muncul notifikasi seperti ini, silahkan cek email Anda!
Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.
2. Kirim Permohonan
Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol “kirim permohonan” seperti gambar berikut:
Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim.
Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3. Selesaikan Secepatnya!!!
Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Agar permohonan Anda segera terproses, silahkan telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah Anda selesai melakukan registrasi online. Dengan cara ini biasanya permohonan Anda akan segera terproses hari itu juga, dan untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Jika Anda masih belum paham dengan cara membuat NPWP Online ini, silahkan tanyakan pada kolom komentar di bawah. Dan pertanyaan terkait dengan koneksi yang bermasalah, halaman yang tidak bisa dibuka, capcha tidak muncul, dll adalah hal diluar dari topik dalam Artikel cara membuat NPWP online pribadi maupun karyawan ini.